Berita  

Suami Mengaku Cemburu dan Membacok Istri Hamil 4 Bulan

Suami Mengaku Cemburu dan Membacok Istri Hamil 4 Bulan

Malang – Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial MRR ditangkap polisi karena membacok istrinya yang sedang hamil 4 bulan. Kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan Muharto, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan bahwa suami tersebut membacok istrinya. Diduga pelaku melakukan tindakan itu karena cemburu terhadap korban. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki sifat cemburuan.

“Mereka menikah pada bulan Desember 2023, dan korban sedang hamil 4 bulan. Dugaan kami, suami ini cemburuan tanpa alasan yang jelas,” kata Danang pada Jumat, 3 Mei 2024.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah kontrakan, dimana korban mengalami luka karena dibacok pelaku. Pelaku menyerang korban dengan sebilah celurit pada kaki kanan dan kiri korban, serta menyeret korban hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari kanan.

“Saat itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, lalu pelaku mengambil celurit dan gagang sapu untuk dipukulkan ke tubuh korban. Korban juga dibacok dengan celurit,” ujar Danang.

Akibat luka yang parah, korban harus dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23/2004 tentang KDRT.

“Korban menderita luka di kaki, luka bacokan di lengan dan jari tangan. Saat ini korban masih dalam perawatan di RSSA Malang,” tutur Danang.