Berita  

Mantan Kajari Bondowoso Dihadapkan Vonis Penjara 7 Tahun atas Kasus Suap

Mantan Kajari Bondowoso Dihadapkan Vonis Penjara 7 Tahun atas Kasus Suap

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memberikan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro. Terdakwa Puji telah terbukti menerima suap sebesar Rp927 juta dalam penyelesaian perkara korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Senin, 22 April 2024. Selain hukuman penjara, Puji juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta atau mengganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Puji juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp927 juta yang pernah diterimanya sebagai suap. Jika tidak mampu membayar, harta benda Puji akan disita dan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut.

Bekas anak buah Puji, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta atau kurungan selama 1 bulan. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp365 juta atau kurungan selama 1 tahun.

Dua penyuap, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, divonis dengan hukuman lebih ringan, yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau kurungan selama 1 bulan.

Terdakwa Puji menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut selama 7 hari ke depan, sementara terdakwa lainnya menerima putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum dari KPK juga menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait suap dalam penanganan perkara korupsi terkait peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa menerima suap untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya

Terdakwa Puji menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut selama 7 hari ke depan.