Berita  

Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Sebut Ada Perbedaan Pendapat Hakim Pertama Kalinya

Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Sebut Ada Perbedaan Pendapat Hakim Pertama Kalinya

Senin, 22 April 2024 – 16:44 WIB

Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion untuk pertama kalinya dalam sejarah.

“Ia menyebutkan, seharusnya tidak boleh ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim. Menurutnya, seluruh hakim melakukan musyawarat dan berembuk dalam memutuskan suatu perkara,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.

“Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, ia menegaskan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya.

“Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri,” kata dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.