Berita  

Pakar Mengatakan MK Tidak Akan Diskualifikasi Gibran

Pakar Mengatakan MK Tidak Akan Diskualifikasi Gibran

Minggu, 21 April 2024 – 10:22 WIB

Jakarta – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini dikarenakan MK adalah pihak yang mengizinkan Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah persyaratan usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Tidak sampai diskualifikasi mengapa? Masalahnya adalah MK kita problematis karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01). Apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam program siaran langsung “Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK” yang disiarkan secara online dari Jakarta, Sabtu, 20 April 2024.

Dia menilai bahwa MK masih enggan keluar dari zona pragmatis dengan tetap mempertahankan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun dengan alternatif sudah pernah terpilih atau sedang menjabat di jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetap berlaku pada tahun 2024.

“Saya pikir delapan hakim ini tidak akan berubah pendiriannya tentang itu,” katanya.

Namun demikian, menurutnya, kasus diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia. Titi menyebutkan bahwa MK pernah menjatuhkan diskualifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will, karena tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam proses di MK, diketahui bahwa calon ini terlibat kasus pidana dan sebagai seorang terpidana yang belum memenuhi syarat. Mereka diperintahkan untuk didiskualifikasi dan partai politik pengusul tersebut mengusulkan calon pengganti,” tambah Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan pada hari yang sama.

“Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.”

Dalam gugatannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada pokoknya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan kasus sengketa Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam kasus tersebut kemudian mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Sejak 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan kasus tersebut.