Rabu, 3 April 2024 – 20:43 WIB
Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim agar menggandeng Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memberikan pernyataan sikap bersama secara terbuka terkait Pramuka. Secara khusus, desakan tersebut menyikapi kebijakan ekstrakurikuler Pramuka sebagaimana Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
“Meminta Mendikbud dan Kwartir Nasional segera membuat join statement atau press release tentang apa yang dimaksud tentang apa yang disampaikan Mas Menteri bahwa ini dijadikan bagian dari pola ajar melalui kurikulum merdeka,” kata Dede. Menurut Politikus Demokrat ini, Nadiem perlu menyelaraskan pemahaman bersama Kwarnas terkait Pramuka yang menjadi ekskul sukarela. Sebab, soal Pramuka ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Yang mananya? Campingnya kah? Outbond-nya kah? Atau nilai-nilai Pramuka yang esensial tadi yang masuk ke dalam pendidikan karakter,” ujarnya.