Berita  

Andhi Pramono Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi Terkait Flexing

Andhi Pramono Menghadapi Sidang Vonis Hari Ini Terkait Kasus Gratifikasi Terkait Flexing

Senin, 1 April 2024 – 08:17 WIB

Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat akan mengadakan sidang dengan agenda vonis terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, hari ini. Andhi terlibat dalam kasus korupsi dengan menerima gratifikasi setelah memamerkan kekayaannya di media sosial atau flexing.

“Bener, hari ini sidang putusan,” kata kuasa hukum Andhi, Eddhi Sutarto kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.

Eddhi menjelaskan bahwa agenda sidang putusan hari ini sesuai dengan informasi yang diterima dari sidang sebelumnya. Kabarnya, sidang vonis untuk Andhi Pramono akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia mengatakan bahwa Andhi saat ini gelisah menunggu sidang putusan. Hal ini adalah hal biasa bagi semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Sebagai manusia biasa, tetap saja gelisah. Nota pembelaan yang telah disampaikan membuatnya lebih tenang,” kata Eddhi.

Eddhi berharap bahwa tuntutan jaksa sebelumnya tetap terbukti namun hanya sebatas perdata. “AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata,” jelasnya.

Andhi Pramono sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Andhi melakukan gratifikasi setelah memamerkan kekayaannya atau flexing.

Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun, Andi juga diancam denda sebesar Rp1 miliar.

Setelah dijatuhi tuntutan 10 tahun penjara, jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan untuk Andhi. Salah satunya adalah bahwa Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Terdakwa Andhi juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, pertama, terdakwa belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.