Berita  

Setelah Menyelidiki, Bareskrim Berencana Memanggil Korban Pemalsuan Dokumen Mantan Gubernur Sumsel

Setelah Menyelidiki, Bareskrim Berencana Memanggil Korban Pemalsuan Dokumen Mantan Gubernur Sumsel

Sabtu, 30 Maret 2024 – 15:52 WIB

Jakarta – Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang melibatkan nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru ke tahap penyidikan. Sekarang, korban dari kasus dugaan tersebut akan dipanggil.

“Betul, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan pada hari Senin (1/4) besok,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Sabtu 30 Maret 2024.

Meskipun begitu, Chandra tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap korban tersebut. Namun, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi Mustofa, telah memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Lebih lanjut, Mulyadi juga mengaku akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) yang melibatkan nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, telah naik ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan serta Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

Namun, Whisnu menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.