Selasa, 26 Maret 2024 – 11:32 WIB
Subang – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas dibunuh oleh suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah yang dibantu M Ramdanu akan diadili di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 28 Maret 2024.
12 jaksa penuntut dipersiapkan untuk mengungkap sekaligus membuktikan motif dan skenario Yosef mengapa tega menghilangkan nyawa istri dan anak kandungnya.
“12 JPU (Jaksa Penuntut Umum) ya, gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Subang,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Subang Adib Fachri, Selasa, 25 Maret 2024.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Subang, Adi Ahmad Sugiarto memastikan telah berkoordinasi dengan Polri untuk pengamanan proses persidangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini akan menyedot perhatian khalayak ramai,” katanya.
Seperti diketahui, pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 07.30 WIB warga digegerkan dengan temuan mayat dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Jasad Amalia ditemukan setengah telanjang, hanya mengenakan celana training. Ada bekas kekerasan benda tumpul di kepala Amalia yang membuat hancurnya sebagian otak dan sejumlah luka di wajah.
Kemudian, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka di antaranya, M Ramdanu keponakan korban, Yosep Hidayah suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin Arighi dan Abi.
Terungkapnya pelaku dalam pembunuhan keji ini, membuat masyarakat yang berada di sekitar rumah TKP di Kampung Ciseuti merasa lega.