Selasa, 19 Maret 2024 – 18:17 WIB
Jakarta — Pegiat media sosial Palti Hutabarat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, guna disidang atas kasus hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara untuk memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Pasalnya, berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap alias P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago.
“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap,” ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Bukan cuma tersangka, barang bukti dalam kasus ini pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini. Terkait penahanan, hal itu kini jadi tanggung jawab Kejaksaan. Selama kasus berada di polisi, Palti Hutabarat diketahui tak ditahan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya dilakukan pada hari ini, 19 Maret 2024,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.
Untuk diketahui, video percakapan tersebut di-posting akun @nasionalcorruption di TikTok. Terdengar perbincangan beberapa orang membahas persiapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Terdengar arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp 100 ribu bagi kepentingan Pilpres 2024. Penggunaan dana desa juga dipakai untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.