Berita  

Bawaslu DKI Menyelidiki 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Penggunaan Kapal Dishub untuk Kampanye oleh Seorang Caleg

Bawaslu DKI Menyelidiki 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Penggunaan Kapal Dishub untuk Kampanye oleh Seorang Caleg

Selasa, 6 Februari 2024 – 12:32 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sedang menyelidiki tiga dugaan pelanggaran pemilu 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan kampanye yang akan dilakukan menjelang pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“Ini semua masih ditelusuri, jika nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Benny juga menjelaskan bahwa tiga dugaan pelanggaran tersebut antara lain adalah salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan kampanye. “Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana,” kata Benny.

Ia menilai bahwa jika benar terbukti melakukan kampanye dengan membawa sejumlah atribut, hal tersebut maka itu dilarang. Kini, dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu apakah benar melanggar atau tidak.

Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya caleg DPRD Jakarta Barat yang menggerakkan pihak RT dan RW menjadi tim sukses, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Lalu, di Jakarta Timur itu ada pembagian sembako dan ini juga masih ditelusuri berdasarkan laporan yang masuk,” ucap Benny.