Berita  

Aiman Witjaksono Melaporkan Kombes Ade ke Komnas HAM dan Propam Polri

Aiman Witjaksono Melaporkan Kombes Ade ke Komnas HAM dan Propam Polri

Jumat, 2 Februari 2024 – 08:14 WIB

Jakarta – Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono resmi melaporkan Polda Metro Jaya terkait ponselnya yang disita saat pemeriksaan kasus aparat yang tak netral beberapa waktu lalu.

Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri dan diterima dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan. “Kita datang ke Propam ini untuk melaporkan dari terkait dengan tindakan penyidikan terhadap kasus yang menimpa saya di Polda Metro Jaya,” ujarnya, Jumat 2 Februari 2024.

Propam diminta turun tangan menyelidiki soal prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman merasa ada kejanggalan lantaran statusnya masih saksi tapi ada penyitaan barang bukti.

“Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, beberapa barang lainnya yang disita polisi ternyata tak tertuang secara detail dalam surat penyitaan,” ujarnya.

Selain melaporkan ke Propam, mereka juga melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) karena adanya kerugian kepada Aiman yang mengklaim masih berstatus jurnalis. Aiman berdalih bahwa yang disampaikannya seputar dugaan pelanggaran netralitas aparat didapat dari hasil kerjaannya sebagai jurnalis. Sehingga, Aiman berhak melindungi narasumber pemberi informasi.

Sebelumnya, Aiman telah selesai menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus aparat tak netral pada Jumat pekan sebelumnya. Dia juga dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.