Berita  

Ultimatum Kapolresta Malang kepada Pentolan BEM Terkait Fakta-fakta Selama Aksi Demo di Depan Mapolresta

Ultimatum Kapolresta Malang kepada Pentolan BEM Terkait Fakta-fakta Selama Aksi Demo di Depan Mapolresta

Malang – Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan ultimatum kepada 3 pemimpin Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setelah demonstrasi di depan Mapolresta Malang Kota. Demonstrasi itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 kemarin.

Perwira yang akrab disapa Buher tersebut marah kepada 3 pemimpin aksi tersebut karena dianggap telah mencemarkan nama baik individu dan institusi Polri. Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Nusantara dianggap menyebarkan informasi bohong terkait materi aksi demonstrasi tersebut.

Tiga orang tersebut adalah Nurkhan Faiz AM, sebagai Koordinator Daerah BEM Nusantara Jatim, Abi Naga sebagai Koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud BEM Malang Raya.

“Kami dari Polresta meminta kepada ketiga orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah. Mengklarifikasi dua aksi yang dilakukan pada Jumat, 12 Januari 2024 dan Selasa, 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota,” kata Buher, Kamis, 18 Januari 2024.

“Untuk meluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” tambah Buher.

Buher juga menuntut 3 pemimpin BEM itu untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat, dan meminta maaf kepada Organisasi Kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan.

Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada 3 pemimpin BEM itu untuk mengklarifikasi melalui media online atau media massa, media sosial, atau datang ke Polresta dalam waktu 1×24 jam.

Kasus ini bermula dari perkelahian antara 3 orang yang kini sudah berstatus tersangka. Mereka adalah HAD, EM, dan HA. Perkelahian ini terjadi di Kafe Loteng di Jalan Bandung, Kota Malang pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB.

Ketiganya diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Dalam kasus ini semuanya saling laporan.

Saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan di titipkan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Untuk HAD, sesuai dengan alat bukti yang ada, ia telah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023 lalu.

Polisi membantah bahwa HAD dikeroyok oleh 9 orang yang disebut sebagai senior atau kakak tingkat di kampus hingga mengakibatkan patah tulang. Bantahan ini diperkuat dari hasil rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi.