Gibran Rakabuming Raka, kandidat wakil presiden nomor urut dua, merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku. Indikasi pelanggaran tersebut melibatkan sejumlah perangkat desa dalam kegiatan safari politik yang dilakukan oleh Gibran. Gibran menyatakan siap untuk dipanggil dan disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Bawaslu Maluku menduga bahwa Gibran melanggar aturan saat melakukan safari politik di Kota Ambon dengan bertemu sejumlah kepala desa. Ada sekitar 30 kepala desa yang hadir dalam kegiatan itu, padahal sudah ada larangan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Maluku sedang mengkaji apakah ada sanksi pidana atau hanya sanksi administrasi dalam kegiatan safari politik Gibran di Ambon.