Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan inisial FA diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, akibat utang pinjaman online (Pinjol).
FA merasa kesal karena istrinya memiliki utang pinjol tanpa sepengetahuannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengungkapkan hal tersebut. “Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” ujarnya pada Selasa, 9 Januari 2024.
Utang korban mencapai Rp 30 juta. Korban menyatakan bahwa utang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun tersangka juga telah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, istrinya tetap meminjam pinjol karena alasan kurangnya uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus KDRT yang dilakukan FA terhadap istrinya sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @jakartatimur24. Dalam narasinya, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anak mereka.
FA yang merupakan ASN dari BNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengukapkan bahwa “Iya benar, tersangka ditahan,” pada Selasa 9 Januari 2024.