Berita  

OJK Mengeluarkan Ultimatum karena Pemegang Polis Menolak Restrukturisasi Jiwasraya

OJK Mengeluarkan Ultimatum karena Pemegang Polis Menolak Restrukturisasi Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mencari solusi terkait penolakan sejumlah pemegang polis yang tidak ingin dialihkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK) pada hari Selasa, 9 Januari 2024. Menurutnya, Jiwasraya masih beroperasi dan belum dilikuidasi karena masih memegang izin usaha dari OJK.

Pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.

Pada informasi terkait, ada sebanyak 900 pemegang polis Jiwasraya yang tidak setuju dipindahkan ke polis IFG Life meskipun pemindahan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya juga menyatakan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya. Erick mengungkapkan bahwa proses penuntasan penyelamatan polis Jiwasraya telah mencapai persetujuan sebesar 99,7 persen dari pemegang polis. Ini termasuk restrukturisasi, bail in, dan transfer.

Erick menjelaskan bahwa persetujuan tersebut terdiri dari korporasi sebesar Rp 19,5 triliun, bancassurance sebesar Rp 10,4 triliun, dan ritel sebesar Rp 8,2 triliun. Hal ini menunjukkan kesuksesan dalam menyelesaikan persoalan lama Jiwasraya melalui solusi restrukturisasi.

Keseluruhan, OJK meminta Jiwasraya dan seluruh pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik dalam menyikapi penolakan pemegang polis terhadap pemindahan ke IFG Life demi kepentingan bersama.

Exit mobile version