Jumat, 29 Desember 2023 – 16:32 WIB
Tangerang – Sebanyak 139 Warga Negara Asing (WNA) menjalani Tindakan Administratif Keimigrasian (TKA) berupa deportasi dan pencekalan setelah melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat bahwa ratusan WNA yang melanggar aturan berasal dari lima negara teratas, yaitu Cina, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia. “Sepanjang tahun 2023, ada 139 WNA yang kita deportasi dan cekal kedatangannya usai melanggar aturan, mulai dari kelebihan izin tinggal, sampai dengan berbuat onar. Dalam hal ini, negara yang mendominasi adalah Cina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jumat, 29 Desember 2023.
Proses penindakan tersebut merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, terdapat 3 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria dan Zimbabwe. WNA Nigeria yang diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) karena memiliki alamat tinggal domisili yang tidak sesuai izin tinggal. Sedangkan WNA Zimbabwe diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) karena overstay selama 103 hari.
Ketiga WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitasnya selama berada di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi, tindakan ini dilakukan di tengah tingginya mobilitas pelaku perjalanan luar negeri selama masa liburan akhir tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko keamanan yang ditimbulkan dari tingginya mobilitas pelaku perjalanan internasional, terutama Warga Negara Asing yang masuk ke Indonesia selama libur akhir tahun 2023. Sehingga, ketiga WNA tersebut sedang dalam penindakan lebih lanjut.