Rabu, 27 Desember 2023 – 20:46 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang angkat bicara menyoroti ketidakcermatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei, Taiwan. Hal itu akibat munculnya lembaran surat pemilu yang sudah diterima WNI jauh sebelum jadwal pemungutan suara.
Junimart lantas mengusulkan agar komisi II DPR melakukan pemanggilan terhadap pihak KPU RI karena masalah tersebut. “Ada atau tidak ada laporan, maka DKPP wajib segera melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan jajarannya,” kata Junimart kepada awak media, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia pun mengaku heran karena KPU dengan mudah menganggap surat suara yang terdistribusi ke WNI sebagai kelalaian. Dia malah curiga ada oknum KPU RI yang melakukan kesengajaan. “Apakah lembaga KPU yang khusus mengurusi kepemiluan dengan segampang itu menyatakan adanya kelalaian? Secara naluri hukum saya lebih cenderung menyatakan bahwa oknum KPU dan jajarannya memenuhi unsur kesengajaan,” jelas Junimart.
Menurut Junimart, hal ini sudah mengarah untuk mendahului masa pencoblosan. Padahal, tahapan pemungutan suara baru digelar pada 14 Februari 2024. Dia meminta agar semua pihak untuk bekerja secara independen dan profesional. “Bukan berpotensi membuka peluang kecurangan Pemilu lagi, akan tetapi mengarah ke indikasi pengarahan mendahului pencoblosan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart meminta penyelenggara pemilu untuk profesional dalam menjalankan tugas. Dia mengusulkan kepada Komisi II DPR RI memanggil jajaran KPU setelah masa reses berakhir untuk menjelaskan kasus tersebut. Untuk diketahui, masa reses DPR berakhir pada 15 Januari 2024. “Para penyelenggara pemilu sesuai sumpah jabatannya wajib bekerja profesional dan independen. Kerja-kerja KPU wajib dievaluasi dan diawasi oleh semua pihak,” jelas Junimart.
Penjelasan KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya merespons polemik tersebut. Dia minta agar PPLN membaca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu. “Kami minta dibaca ulang. Dikaji ulang dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim, Rabu, 27 Desember 2023.
Pun, dia menjelaskan, PPLN mestinya bisa menyampaikan laporan ke KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Kata dia, jangan justru bertindak sepihak. “Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,” ujarnya.
Hasyim menyampaikan PPLN juga harus bekerja dengan tanggung jawab. Upaya itu termasuk dengan langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus seperti di Taipei.