Berita  

Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Rabu, 27 Desember 2023 – 05:16 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK menyebutkan bahwa Lukas telah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“BPK. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 26 Desember.

Ali menjelaskan bahwa KPK telah menerima informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa kembali ke Papua pada Rabu. Jenazah Lukas hingga saat itu masih dirawat di RSPAD. Keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebutkan bahwa Lukas Enembe sudah dibawa ke RSPAD sejak Oktober lalu.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibawa ke RSPAD sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.

KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Lukas dalam beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam kurun waktu itu, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun dan pernah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Lalu, membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Status Lukas dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.