Berita  

Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal di Jakarta 25-26 Desember 2023

Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal di Jakarta 25-26 Desember 2023

Sejak hari ini tanggal 25 Desember 2023 dan besok 26 Desember 2023, polisi tidak akan memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta selama momen Natal. Kebijakan ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya lewat Instagram mereka @tmcpoldametro pada Senin, 25 Desember 2023. Selain itu, polisi juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

Sementara itu, kebijakan ganjil genap (gage) akan tetap diterapkan di Jalur Puncak, Bogor selama libur Natal, mulai dari Jumat, 22 Desember hingga Selasa, 26 Desember 2023. Kebijakan ini akan berlaku selama 24 jam dan diprioritaskan khusus untuk kendaraan roda empat. Mulai dari contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi hingga pembukaan jalur contraflow dari exit tol Ciawi sampai dengan Km 46.500 akan diterapkan secara situasional. Kondisi ini diutarakan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Rizky Guntama dan KBO Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto. Source : Antara