Berita  

Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Etik, Keputusan Diambil pada Tanggal 27 Desember

Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Etik, Keputusan Diambil pada Tanggal 27 Desember

Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah selesai. Dia menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke agenda putusan.

Tumpak menjelaskan bahwa sidang putusan etik tersebut akan digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang. “Jadi, sebenarnya putusan sudah kami tetapkan, namun, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya akan dilakukan pada tanggal 27 Desember, hari Rabu,” ujar Tumpak kepada wartawan pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dia menjelaskan bahwa sidang etik akan dilaksanakan pada hari Rabu pekan depan sekitar jam 11.00 WIB. “Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

Tumpak menyebutkan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK nonaktif. Pengunduran diri tersebut sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

Selain menyampaikan kepada Presiden Jokowi, pengunduran diri itu juga dikatakan Firli kepada Dewas KPK. Dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.