Berita  

Kuasa Hukum Antam Mengungkapkan Adanya Tudingan Gratifikasi Dalam Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Kuasa Hukum Antam Mengungkapkan Adanya Tudingan Gratifikasi Dalam Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya

Jumat, 22 Desember 2023 – 06:19 WIB

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Budi Said, crazy rich asal Surabaya terhadap PT Antam (Persero) Tbk berlanjut dengan penyerahan jawaban tergugat kemarin. Namun, tidak dibacakan hanya tertulis karena banyaknya sidang lain.

Baca Juga :

Menabung Emas untuk Naik Haji Bisa jadi Solusi

Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat, dan Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim yang diketuai Yang Mulia, Buyung Dwikora SH MH akhirnya memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2024. Budi Said diketahui mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga :

Kemenkeu Ringankan 2.821 Utang Pasien Rumah Sakit hingga Mahasiswa

Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) Fernandes Raja Saor mengebutkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan di luar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Desember 2023.

Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.

“Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,” tegas Fernandes.

Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar. Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.

Halaman Selanjutnya