Berita  

KPU dan PPATK Mengungkap Transaksi Mencurigakan Oleh Bendahara Parpol

KPU dan PPATK Mengungkap Transaksi Mencurigakan Oleh Bendahara Parpol

Jakarta – KPU RI telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan sampai ratusan miliar milik salah satu bendahara partai politik. PPATK menjelaskan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang dapat merusak demokrasi Indonesia.

Idham menyatakan bahwa PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan, data tersebut hanya diberikan dalam bentuk data global dan hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Karena itu, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Selain itu, PPATK juga memantau ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) antara Januari 2022 hingga 30 September 2023 di bank umum swasta nasional dan bank BUMN. PPATK mengatakan bahwa penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan bila KPU tidak melakukan pelarangan.

Menanggapi hal tersebut, Idham menyatakan bahwa KPU akan terus mensosialisasikan aturan penggunaan dana dalam kampanye. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan dana kampanye akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang pemilu. Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, maka akan terkena sanksi pidana Pemilu.