Berita  

BUMI Menerima Penghargaan PRISMA dari Kemenkum HAM

BUMI Menerima Penghargaan PRISMA dari Kemenkum HAM

Jumat, 15 Desember 2023 – 17:43 WIB

Jakarta– PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih penghargaan bergengsi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) pada acara Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-75 di Jakarta.

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menegaskan, BUMI merupakan salah satu perusahaan pelopor penghormatan HAM dalam bisnis di Indonesia. “Sebagai perseroan yang bergerak di bisnis pertambangan, BUMI mendukung penegakan dan penghormatan hak asasi manusia dan menjadi komitmen utama bagi keberlangsungan BUMI,” kata Adika dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan, BUMI mendukung penilaian PRISMA agar dapat diikuti seluruh perusahaan. Tujuannya yakni untuk menilai dan mengidentifikasi risiko-risiko pelanggaran HAM, yang terjadi di perusahaan tersebut.

Adika menilai, bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, menjadi nilai penting serta memiliki risiko tinggi dan kompleks. Sehingga, mitigasi risiko pertambangan yang salah satunya dilakukan melalui penilaian risiko HAM, menjadi sangat penting untuk dilakukan. “Selain itu, BUMI juga menjunjung tinggi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, terutama pada operasi pertambangan serta kebebasan berserikat bagi para karyawannya,” ujarnya.

Diketahui, penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly. Penghargaan itu diberikan kepada BUMI, beserta 4 perusahaan lain yang berhasil meraih penghargaan terbaik dalam pengelolaan risiko bisnis terhadap HAM. PRISMA sendiri dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dan diikuti oleh seluruh perusahaan dalam negeri untuk menilai dan mengidentifikasi risiko-risiko pelanggaran HAM yang dapat terjadi di perusahaan. PRISMA merupakan salah satu penilaian risiko HAM, yang seiring dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Exit mobile version