Berita  

Tragedi Pembunuhan Julita: Racun dan Lakban yang Dilakukan oleh Ade Mugis

Tragedi Pembunuhan Julita: Racun dan Lakban yang Dilakukan oleh Ade Mugis

Jumat, 15 Desember 2023 – 05:34 WIB

Jakarta – Perselingkuhan yang dilakukan oleh Julita alias JS (25) dengan Ade Mugis alias AMW (34) tidak berakhir bahagia. Bukan istri dari Ade yang menemukan perselingkuhan tersebut, tetapi justru Julita yang tewas karena ulah selingkuhannya sendiri.

Polisi mengungkap detik-detik perkenalan keduanya hingga berakhir ke pembunuhan. Julita masih lajang menjalin hubungan gelap dengan Ade, ayah dua anak dan sudah beristri. Mereka menjalani hubungan gelap tersebut selama enam bulan terakhir. Saat itu, keduanya bekerja di salah satu Rumah Sakit swasta di Bekasi.

“Pelaku bekerja sebagai security, kemudian korban bekerja sebagai cleaning service yang ada di rumah sakit tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Adapun pembunuhan terjadi pada 3 Desember 2023 sekira pukul 08.15 WIB. Ade meracuni Julita dengan racun tikus yang dicampur ke dalam makanan dan minuman korban (Julita). Kemudian, 15 menit setelah mengonsumsi makanan dan minuman tersebut, Julita mengeluh pusing hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Ade membungkus mulut korban dengan lakban dan mengikat kaki serta tangan korban guna memastikan bahwa korban benar-benar tewas.

Ade kabur dari kontrakan yang mereka tempati bersama di Bekasi. Namun, meski kabur hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi berhasil menangkapnya pada Sabtu, 9 Desember 2023, dini hari. Motif pembunuhan dilakukan oleh Ade karena ada masalah utang dan juga perselingkuhan. Julita menagih utang sebesar Rp6 juta kepada Ade, yang sebelumnya hanya sebesar Rp2 juta.

Belum lagi Julita mengancam akan membongkar perselingkuhan mereka kepada istri Ade. Ancaman ini menyebabkan Ade tidak mau diminta oleh Julita untuk memulangkan istri dan anaknya ke kampung. Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, jasad wanita tewas dengan kondisi mengerikan ditemukan di dalam kontrakan, yang membuat geger warga Kampung Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Awalnya, warga curiga karena mencium aroma tidak sedap yang berasal dari dalam kontrakan. Terduga pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap oleh polisi.