Berita  

PT Humpuss Intermoda Transportasi Menolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia

PT Humpuss Intermoda Transportasi Menolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023, menolak gugatan yang diajukan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk.

“Hakim memutuskan untuk menolak tuntutan penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan Parbulk II AS tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000.

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa mereka menerima argumentasi dan bantahan yang telah disampaikan.

Perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007. Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Namun, karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011. PN Jakarta Selatan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.