Kamis, 7 Desember 2023 – 03:06 WIB
Solo – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengizinkan dirinya dilaporkan ke Bawaslu. Dia menyatakan hal tersebut karena ada dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa hari yang lalu.
Putra sulung Presiden Jokowi itu membantah bahwa pembagian susu kepada anak-anak di Jakarta itu merupakan kegiatan kampanye. Dia berdalih bahwa saat melakukan pembagian susu, tidak membawa atribut kampanye dari pasangan nomor urut 2.
Meskipun ia menganggap tidak melanggar aturan kampanye, Gibran mengizinkan jika ada pihak yang ingin melaporkan ke Bawaslu terkait pembagian susu.
Seperti diketahui, Bawaslu DKI Jakarta menyoroti gaya kampanye Gibran. Bawaslu bakal menindak tegas bila Wali Kota Solo itu terbukti melakukan kampanye bagi-bagi susu dengan melibatkan anak-anak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Bawaslu DKI Jakarta mengaku melakukan kajian terhadap aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan. Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subiantio-Gibran Rakabuming, Erwin Aksa menyatakan pihaknya menghargai aturan hukum dalam berkampanye. Erwin menuturkan, TKN siap hadir jika dipanggil Bawaslu RI terkait dugaan pasangan capres dan cawapresnya melakukan pelanggaran saat berkampanye.
Halaman Selanjutnya:
Bawaslu DKI Jakarta mengaku melakukan kajian terhadap aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan.