Berita  

Firli Diperiksa Sebagai Tersangka dan Tidak Diizinkan Masuk Melalui Pintu Kantor Kapolri

Firli Diperiksa Sebagai Tersangka dan Tidak Diizinkan Masuk Melalui Pintu Kantor Kapolri

Rabu, 6 Desember 2023 – 09:57 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri memenuhi panggilannya untuk diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Firli tidak mengucapkan sepatah katapun. Berbeda dengan pemeriksaan yang sebelumnya, kali ini Firli tidak melewati ruang rapat utama Mabes Polri yang merupakan kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia memilih masuk lewat pintu pengunjung.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Adapun Firli tiba pukul 09.15 WIB. Dia langsung nyelonong masuk tanpa berkata apapun. Firli nampak memakai kemeja berkelir biru dongker. Dirinya juga terlihat memakai masker. Yang bersangkutan juga nampak dikawal sejumlah ajudan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri tidak ditahan pasca diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Pasca pemeriksaan, Firli asik keluar melangkah hendak menuju pulang. Dia keluar pukul 19.15 WIB pasca menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Dirinya berdalih datang lebih pagi ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri bukan mau menghindari awak media

“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Source : VIVA/M Ali Wafa