Sabtu, 2 Desember 2023 – 01:34 WIB
Jombang – Petugas Satreskrim Polres Jombang menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah suami berinisial AP dan istri berinisial SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, pasutri pelaku curanmor ini telah beraksi di 10 tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. “Sepasang suami istri. Ini adalah pelaku khusus, untuk ranmornya jenis Yamaha. Mereka beraksi sejak Agustus, TKP pertama di Kecamatan Tembelang. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha,” kata Sukaca, Jumat, 1 Desember 2023.
Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan diketahui pasutri curanmor ini beraksi di 10 TKP. Pasutri tersebut mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bila tersangka ini melakukan aksi di 10 TKP yang berbeda yakni di TKP Ngoro, ada 1 sepeda motor, kemudian di Jogoroto ada 3 TKP, di Mojowarno ada 1 TKP, di Megaluh ada 2 TKP, di Kecamatan Kabuh ada 1 TKP, di Kecamatan Diwek 1 TKP, dan di Kecamatan Jombang 1 TKP,” ujar Sukaca.
“Motifnya dengan alasan motif ekonomi. Namum perbuatan keduanya dilakukan secara berulang-ulang kali, sehingga bukan menjadi suatu alasan motif ekonomi. Jadi memang sudah menjadi pekerjaannya (Pasutri) tersebut,” kata Sukaca menambahkan.
Dalam aksinya Sukaca menjelaskan bila pasutri ini saling berbagi peran. Dimana SD berperan untuk mengawasi, sedangkan AP berperan sebagai eksekutor.
“Jadi yang SD yang istri ini bertugas mengawasi situasi, dengan cara memarkir sepeda motor di sebelah kendaraan yang menjadi sasarannya. Sedangkan yang AP suaminya berperan sebagai eksekutor,” tutur Sukaca.
Untuk modus yang dilakukan, pasutri curanmor ini menggunakan kunci palsu. Suami istri ini memang sengaja memilih sasaran sepeda motor Yamaha, karena mereka melakukan aksinya menggunakan kunci palsu merek Yamaha.
Selain itu, setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Polisi juga menangkap 2 orang penadah hasil curanmor. Kedua penadah barang hasil curian itu, berasal dari luar Jombang.
“Dari serangkaian penyidikan, kami juga mengamankan dua orang penadah. Yang pertama MR dan HS, keduanya warga Kabupaten Kediri,” kata Sukaca.
Atas perbuatannya, pasutri curanmor dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.