Sabtu, 2 Desember 2023 – 00:15 WIB
Palestina – Palestina adalah salah satu negara yang menjadi anggota Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tidak semua negara atau organisasi bisa menjadi anggota Pengamat PBB karena aturan yang berlaku.
Pengamat PBB adalah status yang diberikan kepada entitas, organisasi, atau negara non-anggota internasional agar bisa berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB. Praktik ini dimulai sejak tahun 1946 ketika Pemerintah Swiss diangkat sebagai Pengamat Permanen PBB atas usulan negara-negara anggota PBB seperti Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Meskipun sebagian besar Pengamat PBB telah menjadi anggota, beberapa negara tetap mempertahankan status Pengamat PBB.
Palestina awalnya diberikan status anggota Pengamat PBB kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 22 November 1974. Saat itu, PLO diakui sebagai satu-satunya wakil sah rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan. Palestina diberikan hak untuk berkomunikasi tanpa perantara, berpartisipasi dalam debat publik, dan hak istimewa untuk berpartisipasi.
Pada tahun 2012, status pengamat Palestina diubah dari “entitas pengamat non-anggota” menjadi “negara pengamat non-anggota” setelah Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota penuh PBB pada tahun 2011.
Vatikan baru me