Berita  

Pemberitahuan Puan agar TNI-Polri Bekerja Sama untuk Menjamin Pemilu 2024 Bebas dari Gangguan Separatis dan Teroris

Pemberitahuan Puan agar TNI-Polri Bekerja Sama untuk Menjamin Pemilu 2024 Bebas dari Gangguan Separatis dan Teroris

Selasa, 28 November 2023 – 12:54 WIB

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada seluruh aparat TNI dan Polri dapat memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif. Dia berharap TNI dan Polri bersama Pemerintah bisa bersinergi untuk memastikan keamanan masyarakat.

“TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara memiliki peran penting untuk membantu mengamankan Pemilu, khususnya di daerah-daerah yang rawan bentrokan seperti di Nduga. Kerja sama dengan Polri dan institusi keamanan lainnya harus dilakukan dengan optimal,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Politikus PDIP itu juga menyoroti kinerja aparat TNI yang harus bekerja keras karena mereka bertugas mengamankan pertahanan negara selama berlangsungnya proses pesta demokrasi.

Karena itu, dia mengimbau semua unsur keamanan dan pertahanan bisa memetakan semua daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik. Namun, tindakan preventif dengan penyuluhan kepada warga dinilai juga harus dimaksimalkan.

“Dengan begitu diharapkan kondusivitas jelang, pasca, dan saat pelaksanaan Pemilu dapat terjaga di seluruh wilayah yang ada di Tanah Air. Upaya mengantisipasi potensi kerawanan di daerah-daerah rawan konflik harus jadi prioritas,” kata Puan.

Menurut mantan Menko PMK itu, tindakan separatis dapat mengancam citra Indonesia di mata dunia. Maka semua elemen bangsa mesti bergotong royong memberi dukungan terhadap kinerja TNI/Polri dan instansi lain yang terus berupaya menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

“Tentunya diperlukan juga dukungan dari masyarakat demi terciptanya keamanan di negara kita tercinta. Kita tidak ingin nama baik bangsa tercoreng akibat aksi-aksi seperti separatisme atau terorisme. Tidak ada tempat bagi kekerasan di Indonesia” kata Puan.

KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024, di antaranya sebagai berikut:
– 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
– 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
– 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.