Berita  

Pasca Menjadi Tersangka Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan Menurut Kombes Ade

Pasca Menjadi Tersangka Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Akan Ditahan Menurut Kombes Ade

Jumat, 24 November 2023 – 00:02 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Baca Juga :

Berapa Nominal Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri ke SYL?

Lalu, apakah dia akan langsung ditahan? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tidak gamblang menjawab pertanyaan tersebut. Ade menyebut, pihaknya akan selalu menyampaikan perkembangan kasus itu. “Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga :

Tersangka Pemerasan, ICW Desak Akses Firli Bahuri Masuk Gedung KPK Dicabut

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun tidak berkata lebih jauh ketika disinggung soal kemungkinan Firli dicekal keluar negeri pasca ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan, perkembangan kasus bakal disampaikan nanti. “Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progres-nya tentu ini masih simultan, berkesinambungan,” ucap Trunyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. “Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.