Berita  

Unhas Makassar Memutuskan Memberikan Sanksi Berat kepada KDL dan Iptu AH, Melalui Proses Hukum yang Berlaku

Unhas Makassar Memutuskan Memberikan Sanksi Berat kepada KDL dan Iptu AH, Melalui Proses Hukum yang Berlaku

Makassar – Karina Dinda Lestari bukan sekadar seorang dokter umum, tetapi juga seorang ibu Bhayangkari karena suaminya, Alvian Hidayat, adalah seorang perwira muda. Namun, Iptu Alvian Hidayat malah menemukan istri selingkuh di kos-kosan.

Tak tinggal diam, Alvian Hidayat segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel dengan pasal perzinahan. Ia melaporkan sang istri ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor teregistrasi: LP/B/912/X/2023/SPKT/POLDA. Setelah hampir tiga minggu sejak kasus perselingkuhan Karina Dinda Lestari dan Andy Wahab itu terbongkar, kini mereka menjadi pusat perhatian. Terlebih, KDL dan AW adalah seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin Makassar.

Selanjutnya, pihak berwajib dari Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus perselingkuhan KDL dan AW. Jika nantinya KDL terbukti bersalah, maka bukan tidak mungkin dirinya akan mendapatkan hukuman pidana gegara kasus tersebut.

Bukan hanya itu, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Jamaluddin Jompa juga angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang telah dilaporkan ke polisi tersebut. Jamaluddin Jompa memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi.

“Iya, pasti itu (ada sanksi). Ada (dewan etik), semua itu sudah kami jalankan. Ada dewan etik, ada komite untuk pelaporan itu sudah dibuat,” kata Jamaluddin Jompa kepada awak media beberapa waktu lalu.

Jamaluddin Jompa tidak menjelaskan duduk perkara atas dugaan perselingkuhan antara dokter residen (spesialis) AW dengan dokter muda KDL yang berstatus istri perwira polisi tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan tindakan tegas atas kasus tersebut.

“Kita akan atasi di sini sebaik mungkin, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi janganlah selalu diberitakan,” katanya.