Berita  

Uang Saku Mario Dandy Mengungkap di Sidang Rafael Alun Senilai Rp 6 Juta Setiap Bulan di Masa Sekolah Menengah Atas

Uang Saku Mario Dandy Mengungkap di Sidang Rafael Alun Senilai Rp 6 Juta Setiap Bulan di Masa Sekolah Menengah Atas

Selasa, 7 November 2023 – 09:19 WIB

Jakarta – Anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, mengungkapkan bahwa uang jajannya ketika ia masih bersekolah di SMA sebesar Rp6 juta per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Mario saat ia menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Rafael Alun di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023.

Mario mengatakan bahwa awalnya uang jajannya ketika ia duduk di SMP sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, hal ini dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

“Di berita acara pemeriksaan (BAP), saudara menjelaskan bahwa uang saku saya saat sekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta tahun 2016-2019 sekitar Rp2 juta per bulan. Dan jika ada kebutuhan lain, saya meminta tambahan kepada ibu saya, benar?” kata Jaksa kepada Mario.

Mario mengiyakan pertanyaan dari jaksa KPK tersebut. Selanjutnya, saat ia bersekolah di SMA di Taruna Nusantara Magelang tahun 2019-2022, uang jajannya justru meningkat menjadi Rp4 juta per bulan.

Ketika ditanya oleh jaksa berapa uang jajannya saat SMA, Mario menjawab “Rp4 juta.”

Selama pandemi Covid-19, Mario kembali tinggal di Simprug, Jakarta Selatan dan mengikuti pembelajaran secara daring. Selama dua tahun tersebut, Mario harus tinggal di Magelang.

Ketika berada di Jakarta, uang jajan Mario meningkat menjadi Rp6 juta per bulan yang diterima dari ibunya. Hal ini dibacakan oleh Jaksa saat membacakan BAP Mario, yang juga dikonfirmasi oleh Mario.

Sebagai informasi, Rafael Alun didakwa telah menerima uang gratifikasi dalam jumlah yang besar. “Menerima uang sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Wawan, uang tersebut diterima oleh Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek, istri dari Rafael Alun juga terlibat dalam penerimaan tersebut.

Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Perusahaan ini didirikan dengan memanfaatkan jabatan yang diemban oleh Rafael saat itu.

Penerimaan gratifikasi dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie diduga menerima sejumlah Rp27.805.869.634. Namun, tidak semua uang tersebut masuk ke kantong pasangan suami istri tersebut.

Dalam kasus ini, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Rafael Alun juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, Rafael juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.