Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mereka akan memeriksa dan memproses Pengusaha M Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Suryo sering disebut sebagai makelar proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa Suryo adalah pihak yang menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900. Suryo dikatakan menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dengan istilah ‘sleeping fee’ dari proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pandang bulu dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi, terutama mereka yang terbukti menerima uang negara secara tidak sah. KPK akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam proyek jalur kereta api yang melibatkan uang haram, termasuk Pengusaha Suryo. KPK tidak takut menindak Suryo meskipun ia memiliki bekingan. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Suryo terkait penyidikan baru dalam suap proyek jalur kereta api ini.
Sebelumnya, KPK telah mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Putu Sumarjaya diduga menerima suap bersama beberapa pihak, termasuk Muhammad Suryo yang menerima ‘sleeping fee’ sebesar Rp9,5 miliar.
Dalam surat dakwaan Putu Sumarjaya, terungkap bahwa Suryo juga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar melalui pihak perantara. Ada beberapa transfer yang dilakukan kepada Suryo dari beberapa pihak terkait. Selain itu, Suryo dan pengusaha Wahyudi Kurniawan diduga sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian yang melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian, Harno Trimadi.
KPK menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan dapat dibuktikan sesuai dengan fakta perbuatannya akan ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.