Berita  

Aparat Gabungan Lebih dari 2 Ribu Kawal Putusan MKMK Hari Ini

Aparat Gabungan Lebih dari 2 Ribu Kawal Putusan MKMK Hari Ini

Selasa, 7 November 2023 – 12:44 WIB

Jakarta — Sebanyak 2.149 personel diterjunkan saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan etik sembilan hakim MK, hari ini. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:

Bacakan Putusan Hari Ini, PDIP Harap MKMK Berani dan Jujur Ungkap Fakta

“Total 2.149 personel. Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 7 November 2023. Adapun personel yang diterjunkan merupakan personel gabungan. Personel disiagakan juga untuk mengantisipasi unjuk rasa perihal putusan nanti. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, perihal rekayasa lalu lintas bersifat situasional. “Rekayasa lalu lintas situasional,” kata dia.

Baca Juga:

Sidang MKMK Bakal Diputus Sore Ini, Anies Baswedan Bilang Ini

Sebagai informasi, MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga:

Jimly Sebut MKMK Hanya Tangani Perkara Etik Hakim, Tak Bisa Ubah Putusan

Adapun pembacaan putusan tersebut akan dilakukan di ruang sidang Pleno I gedung Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB sore. “Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7 November 2023), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres. Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. “Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Halaman Selanjutnya
Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.