Senin, 6 November 2023 – 06:59 WIB
Jakarta – Tim supervisi Pertamina bekerja sama dengan Tim Supervisi Polda Jatim, kembali melakukan Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 5461218, yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga :
Di Tengah Masyarakat, Relawan Asandra Gelar Senam dan Program Tebus Murah Sembako
Area Manager Komunikasi Hubungan dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menceritakan, kasus ini dimulai saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu, dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang sedang mengisi BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
“Berdasarkan laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim langsung melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Ahad dalam keterangan resminya, Minggu, 5 November 2023.
Baca Juga :
Mahasiswi Unair Ditemukan Tewas Dengan Kepala Terbungkus di Dalam Mobil
Di lokasi kejadian, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK. Selain itu, juga ditemukan nota pembayaran, dan BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak kurang lebih 2 ton atau sekitar 2.454 liter.
Baca Juga :
Demi Menjaga Kelestarian Hutan, Pertamina Kembangkan Konservasi Desa Kokolomboi
Berdasarkan keterangan dari lokasi kejadian, truk yang telah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis Biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode dan pelat nopol yang berbeda-beda.
“Berdasarkan temuan ini, unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan BBM subsidi,” ujar Ahad.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Terkait kasus ini, SPBU akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.
“Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU, mereka tetap dapat dilayani di SPBU terdekat, yaitu di SPBU 5461252 dan 5461206,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah terus berupaya maksimal dalam memberantas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Baik di tingkat penyalur, maupun melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.
Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), sudah terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini dapat tercapai berkat kerja sama yang baik antara Pertamina, TNI, dan Polri.
Halaman Selanjutnya
Terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU dalam melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, Pertamina telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Terkait kasus ini, SPBU akan diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan untuk produk Biosolar.