Berita  

Saya Mendukung Jimly dalam Memutuskan Dugaan Pelanggaran Etik MK demi Meningkatkan Keberadaban

Saya Mendukung Jimly dalam Memutuskan Dugaan Pelanggaran Etik MK demi Meningkatkan Keberadaban

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik demokrasi di Indonesia. Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Mahfud menyampaikan harapannya agar putusan MKMK tersebut mampu menggambarkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Mahfud juga mendukung Jimly Asshiddiqie (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi untuk memutuskan dengan baik demi kemajuan demokrasi yang ada. Mahfud juga berharap agar putusan MKMK tersebut segera dibacakan pada pekan depan, paling lambat pada hari Selasa. Terkait apakah putusan MKMK akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD masih menunggu keputusan. Ia tidak ingin mengeluarkan pendapat sebelum pembacaan putusan. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menyatakan bahwa putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MKMK tersebut akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK juga menyatakan bahwa putusan MK mengenai syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden harus dikawal oleh MKMK agar terdapat kepastian. MKMK telah memanggil Ketua MK, Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada tanggal 7 November 2023.