Berita  

Motor Nova Eliza Dicuri Oleh Tukang Cat Di Tempat Tinggalnya, dan Dijual Kepada Penadah Dengan Harga Rp 1,5 Juta.

Motor Nova Eliza Dicuri Oleh Tukang Cat Di Tempat Tinggalnya, dan Dijual Kepada Penadah Dengan Harga Rp 1,5 Juta.

Jumat, 3 November 2023 – 23:34 WIB

Jakarta – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria bernama BS (29) yang telah mencuri sepeda motor milik artis cantik Nova Eliza.

Baca Juga :

Kombes Ade Ungkap Bukti SYL Ketemu Firli di Rumah Kertanegara

Diketahui bahwa pelaku adalah seorang tukang cat yang saat itu sedang mengerjakan pesanan di rumah Nova Eliza.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba menjelaskan bahwa Nova Eliza meminta pembantuannya untuk mencari tukang cat untuk mengerjakan pekerjaan di rumahnya, dan akhirnya dipilihlah BS atau Dolar sebagai tukang cat tersebut.

Baca Juga :

Heboh Kantor PDIP Pasuruan Didatangi Aparat Kepolisian, Begini Penjelasan Kapolres

Namun ternyata, saat ditugaskan untuk mengantar anak Nova Eliza sekolah, BS malah membawa kabur sepeda motor milik Nova Eliza.

Nova Eliza.

Photo :

  • Instagram.com/novaelizastory

Baca Juga :

Honda ADV 160 Baru Mengaspal di Indonesia, Ini yang Berubah

“Jadi awalnya dia membawa sepeda motornya tapi di tempat cucian sepeda motor atau steam kemudian dia berjalan kaki masuk ke dalam rumahnya dan sudah tahu posisi kunci motornya ibu nova tersebut, kemudian diambil motornya dibawa ke cucian,” ujar David dalam keterangannya, Jumat 3 November 2023.

Nova Eliza kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasar Minggu dengan membawa bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi selanjutnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kemang Timur Bekasi Kota.

Sayangnya, hanya pelaku yang tertangkap. Sementara sepeda motor Nova Eliza yang dibawa kabur telah dijual pelaku dengan harga Rp 1,5 juta.

“Pengakuan dari tersangka, dia melakukan pencuriannya sudah 2 kali, sama yang ini. (Sebelumnya) bukan di Pasming, tapi tetap kami dalami. Nanti kami dalami ke tersangka. Karena ini yang kedua, Jadi motifnya masih untuk kebutuhan sehari-hari ya, dengan modus mengecat rumah jadi sudah tahu rumah tersebut,” sambung dia.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut yang berinisial NAN dan tinggal di Tanah Abang.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap penadah. Meskipun tersangka sudah mengakui perbuatannya, kami akan tetap melakukan penyelidikan terhadap 480-nya (kejahatan penadahan),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Polisi selanjutnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Kemang Timur Bekasi Kota.

Halaman Selanjutnya