Berita  

Jimly Asshiddiqie Mengungkap Ketua MK Diperiksa Dua Kali Akibat Laporan yang Sangat Berlebihan

Jimly Asshiddiqie Mengungkap Ketua MK Diperiksa Dua Kali Akibat Laporan yang Sangat Berlebihan

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Pak Ketua kita undang lagi untuk-kan dia yang pertama dan yang terakhir-karena kan paling banyak Pak Ketua, jadi engak cukup hanya satu kali,” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman harus memberikan klarifikasinya terkait tuduhan yang dilayangkan padanya. Selain itu, laporan ekstrem juga dilayangkan kepada hakim Saldi Isra dan hakim Arief Hidayat.

Maka itu, hari ini Jimly akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera. “Kami akan khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan Pak Ketua.”

Sebelumnya, Jimly telah membeberkan beberapa permasalahan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Dia menjelaskan bahwa salah satu isu yang dilaporkan adalah hakim yang memiliki kepentingan tetapi tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Putusan MK yang mengizinkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun maju menjadi capres dan cawapres dianggap memuat kepentingan. Hal ini karena memberikan “lampu hijau” bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, untuk maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Jimly juga mencatat bahwa salah satu masalah yang paling banyak diperdebatkan adalah hakim membicarakan substansi terkait dengan materi perkara yang sedang diputuskan.

“Dalam hal ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan), tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu perbedaan pendapat tentang substansi,” ujar Jimly.