Berita  

Rewrite: Celine Evangelista Refers to Attorney General as ‘Papa’, PPPK Receives Retirement Benefits Similar to Civil Servants

Rewrite: Celine Evangelista Refers to Attorney General as ‘Papa’, PPPK Receives Retirement Benefits Similar to Civil Servants

Jumat, 3 November 2023 – 05:20 WIB

Jakarta – Beberapa artikel di kanal News VIVA sepanjang Kamis kemarin menjadi yang terpopuler. Salah satunya adalah artikel tentang masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :

PDIP Sebut Megawati-Jokowi Sepakat Usung Ganjar 18 Maret 2023

Selain itu, ada artikel terpopuler lain mengenai pemohon dalam gugatan syarat capres-cawapres yaitu Almas Tsaqibbirru. Fakta terbaru menunjukkan bahwa kuasa hukum maupun Almas belum menandatangani dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, Presiden Jokowi telah menandatangani secara resmi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan jaminan pensiun seperti ASN.

Baca Juga :

Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung ‘Papa’ dan Bisa Urus Perkara, Kejagung: Jangan Percaya

Aksi kejam Khoiri yang membunuh menantu perempuannya dengan cara menggorok lehernya terus menjadi sorotan publik. Terdapat beberapa fakta baru yang mengejutkan dari kasus tersebut.

Baca Juga :

Celine Evangelista Tetap Santai di Tengah Isu Korupsi, Ini yang Dilakukannya

Selanjutnya, terungkap pengakuan mengejutkan Khoiri yang ternyata telah memperkosa menantunya sebelum membunuhnya.

Berikut ini adalah 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung ‘Papa’

Heboh nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terlibat dalam perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Celine dan Jaksa Agung disebut oleh terdakwa Amelia Sabara yang mengklaim bahwa Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Tanda Tangan Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Dalam persidangan lanjutan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan MK tentang gugatan syarat capres-cawapres, terungkap fakta baru. Dalam sidang tersebut, hadir pula Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Fakta baru yang terungkap terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan, yang melibatkan pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Presiden RI Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU tersebut berlaku efektif mulai tanggal 31 Oktober 2023.

Salah satu poin penting dalam UU ASN adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan tersebut mencakup pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seperti yang diberikan kepada PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua Gorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan

Aksi kejam Khoiri (52) yang menggorok leher menantu peremp