Kamis, 2 November 2023 – 22:36 WIB
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang bayar cicilan dana pinjaman yayasan pesantren senilai Rp73 miliar pakai uang yayasan lagi. Salah satu sumber dana yayasan untuk membayar cicilan itu berasal dari iuran orang tua santri.
Baca Juga :
Panji Gumilang Diduga Tilep Rp 73 Miliar Dana Pinjamanan Yayasan Buat Pribadi
“Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Namun demikian, polisi masih bakal mendalami perihal penggelapan dana yang dilakukan Panji. Untuk itu, mereka bakal melacak berbagai sumber aset hingga transaksi dana yang dipakai tak untuk semestinya.
Baca Juga :
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilaan Karen Agustiawan
“Ya itu nanti kita dalami lagi, yang pasti bahwa untuk kepentingan yayasan peminjamannya. Tapi faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia lagi.
Baca Juga :
Panji Gumilang Ditahan di Lapas Indramayu, Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan Normal
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.
“Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.