Berita  

Gelar Ini Akan Disandang Oleh Lulusan Pesantren yang Diakui Pemerintah

Gelar Ini Akan Disandang Oleh Lulusan Pesantren yang Diakui Pemerintah

Pemerintah resmi mengakui sistem pendidikan di pondok pesantren. Salah satu konsekuensinya adalah, alumni pesantren mendapatkan gelar akademik tersendiri. Menurut Anggota Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghofur Maimoen, gelar akademik bagi alumni pesantren tingkat tinggi setara dengan gelar S1 pada strata yang sama. Majelis Masyayikh merupakan lembaga penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh. Ijazah pesantren tidak dapat ditolak dengan alasan yuridis, kecuali jika yang bersangkutan gagal dalam seleksi masuk. Pendidikan pesantren memiliki status non formal namun telah mendapatkan pengakuan yang sama dengan pendidikan formal. Gelar bagi lulusan pesantren telah ditetapkan menjadi “Sarjana Agama” atau S.Ag bagi lulusan Ma’had Aly atau pesantren tinggi. Gelar ini terkait dengan disiplin ilmu yang dikembangkan di Ma’had Aly, seperti Ushul Fiqih, Hadits, atau bidang studi agama lainnya. Ma’had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, atau UIN, tetapi akan terus berkembang menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan keilmuan yang spesifik. Sebagai anggota Majelis Masyayikh, pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pendidikan. Maka dari itu, pesantren bersama Majelis Masyayikh akan mewujudkan standar mutu pendidikan yang menjadi acuan kualitas alumni pesantren.