Berita  

Jombang Terpukul, Ribuan Orang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Jombang Terpukul, Ribuan Orang Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Kamis, 2 November 2023 – 01:08 WIB

Jombang – Sebanyak 1.801 orang yang telah meninggal dunia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga :

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Pemain Hoki Es Amerika Serikat Adam Johnson

Temuan orang meninggal dunia yang masuk dalam DPT Pemilu 2024 tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jombang. Hal ini diketahui setelah melihat DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jombang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan bahwa ditemukannya 1.801 orang meninggal yang masuk dalam DPT Pemilu 2024 didasarkan pada hasil pencermatan dan pengawasan setelah penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Jombang pada tanggal 21 Juni 2023.

Baca Juga :

Arsjad Rasjid Bantah Isu Sri Mulyani Gabung TPN Ganjar-Mahfud

“Setelah penetapan DPT, Bawaslu tetap melakukan pencermatan dan pengawasan. Dan hasilnya ditemukan adanya pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1801 dan itu sudah kita sampaikan ke KPU Jombang,” kata Dafid pada Rabu, 1 November 2023.

Ilustrasi warga mengecek daftar pemilih

Baca Juga :

Erick Thohir Merapat, Prabowo Dinilai Bisa Signifikan Raup Pemilih Luar Jawa

Dafid memastikan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pencermatan terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan dalam DPT. Hal ini bertujuan agar tidak ada pelanggaran dalam Pemilu 2024 nanti.

Sementara itu, Komisioner KPU Jombang, Ayatullah Khumaini menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pencocokan terbatas mengenai temuan yang dilakukan Bawaslu. Dia ingin memastikan temuan Bawaslu terkait 1.801 orang meninggal yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.

“Nanti kita akan lakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian,” kata Ayat.

Di sisi lain, meskipun ribuan orang meninggal masuk dalam DPT di Kabupaten Jombang, KPU menyatakan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi jumlah DPT pemilu 2024 yang sudah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023.

“Warga yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat tidak akan dicoret, melainkan hanya ditandai di Sidalih sistem data pemilih. Bukan dicoret atau dikeluarkan dari DPT,” tutur Ayat.

Halaman Selanjutnya

“Nanti kita akan lakukan pencocokan terbatas dengan mengumpulkan bukti lapangan, seperti surat kematian,” kata Ayat.

Halaman Selanjutnya