Berita  

Irman Gusman Menyesalkan Pembatalan Status Pencalonan DPD dan Menuduh KPU Keliru

Irman Gusman Menyesalkan Pembatalan Status Pencalonan DPD dan Menuduh KPU Keliru

Rabu, 1 November 2023 – 08:45 WIB

Padang – Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Sumatera Barat yang menyebutkan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga :

Pemerintah dan DKPP Setujui Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, 31 Oktober 2023, dia menyebutkan KPU Sumbar telah keliru memahami status hukumnya atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019.

Sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

Baca Juga :

Andre Rosiade-Gerindra: Anies Berhasil di Jakarta karena Kami yang Bimbing

Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :

Gerindra: Prabowo-Gibran Tidak Anti Tenaga Kerja Asing

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU itu, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK tersebut bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.

Sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata tiga tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya adalah tiga tahun, bukan lima tahun.

Dalam putusan PK itu Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022.

Ilustrasi Pemilu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Artinya, ia sudah selesai menjalani pidana badan selama tiga tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama tiga tahun.

Maka ia menilai jika harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang diperbuat.

Ia menilai itu melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Sekaligus juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasinya untuk maju dalam Pemilu 2024.

Keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum dirinya itu juga mendatangkan kerugian yang amat besar, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Ia juga menilai KPU Sumbar telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukumnya.

Status dirinya yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun.

Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Dengan adanya klausul pengecualian itu maka ia seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud karena telah