Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding terhadap vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan bahwa tim jaksa berpendapat bahwa terdapat fakta hukum yang belum terakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Salah satu fakta hukum tersebut adalah bahwa penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti, padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti. Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900. Dalam perkara ini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar bersama dengan Kael Kambuaya dan Gerius One Yoman.
Sumber: [Viva.co.id](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1527793-kpk-ajukan-bandig-vonis-8-tahun-untuk-lukas-enembe)