Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia ditempatkan di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Anas mengatakan bahwa saat ini terdapat 100 ribu formasi Calon PNS (CPNS) kosong di daerah 3T. Daerah-daerah tersebut termasuk Maluku, Papua, dan daerah terpencil lainnya.
Menurut Anas, alasan sepinya peminat PNS di daerah 3T bukan karena Pemerintah tidak menyediakan formasi, melainkan karena mereka lebih memilih untuk pindah ke kota-kota, termasuk di Pulau Jawa.
Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang baru terkait PNS/ASN, diharapkan mereka mau ditempatkan di daerah 3T. Pemerintah menyediakan insentif berupa percepatan kenaikan jabatan bagi PNS yang bersedia ditempatkan di daerah tersebut.
Presiden Jokowi juga menyarankan adanya insentif tambahan, seperti percepatan kenaikan pangkat yang semula memerlukan waktu 4 tahun, namun jika mereka dapat memenuhi persyaratan dalam 2 tahun, mereka bisa naik pangkat lebih cepat. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan insentif-insetif lainnya kepada semua ASN.
Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta seimbangnya jumlah PNS di daerah 3T, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan antar daerah.