Berita  

Prabowo Sudah Memohon Waktu untuk Bertemu Megawati Soekarnoputri

Prabowo Sudah Memohon Waktu untuk Bertemu Megawati Soekarnoputri

Senin, 23 Oktober 2023 – 20:30 WIB

Jakarta – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres), telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Pertemuan ini berkaitan dengan kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2024.

“Saya sudah minta waktu untuk menghadap Ibu Mega dan masih menunggu,” kata Prabowo Subianto usai Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, dikutip dari Antara.

Prabowo mengungkapkan bahwa ia belum memiliki kepastian kapan akan bertemu dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Di sisi lain, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa hubungan antara Partai Gerindra dan PDI Perjuangan sedang dalam kondisi yang baik.

“Hubungannya bagus, baik, akrab dalam suasana kekeluargaan yang baik dan mantap,” kata Muzani.

Pada Minggu malam 22 Oktober 2023, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bacawapres usungan Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

“Koalisi Indonesia Maju telah berembuk secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo.

Keputusan tersebut diambil secara bulat dan kesepakatan dicapai oleh seluruh partai dalam Koalisi Indonesia Maju.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh KPU RI mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai atau koalisi partai yang memiliki setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ada 575 kursi di DPR, pasangan calon untuk Pilpres 2024 harus mendapat dukungan setidaknya dari 115 kursi. Alternatif lain, pasangan calon bisa diusung oleh partai atau koalisi dengan perolehan suara sah dari Pemilu 2019 sebanyak minimal 34.992.703 suara.