JAKARTA, – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan bahwa partainya siap memberikan kemenangan di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim).
Hal itu disampaikan Airlangga di depan bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam Rapimnas II Partai Golkar Tahun 2023 di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
“Jadi Pak Prabowo, Golkar Perang di Jawa Barat, Jawa Timur, siap untuk menang,” kata Airlangga dalam Rapimnas, Sabtu.
Airlangga kemudian mengatakan, agenda pertama dalam Rapimnas adalah penentuan bakal calon wakil presiden yang diusulkan Partai Golkar menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Dalam Rapimnas, Golkar akhirnya sepakat mengusulkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
“Kami rapat cukup lama, cukup hangat tapi semuanya konsensus, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo bakal calon wakil presiden,” ujar Airlangga.
Menurutnya, nama Gibran diusulkan setelah mengedepankan kepentingan lebih besar untuk bangsa dan negara, menjaga stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD.
Di dalam Rapimnas, ia pun sempat mengabsen dan menyebut nama-nama wilayah untuk menanyakan persetujuan para kader Partai Golkar di daerah.
“Apakah setuju? Aceh setuju? Papua setuju? NTT setuju, Jawa Barat setuju? Banten? Bali, NTT, NTB, Kalimantan? Semua setuju?” tanya Airlangga yang disambut dengan ucapan riuh setuju para kader.
“Ada satu yang harus kami tanya juga. Under 40 setuju?” tanyanya lagi yang disambut jawaban setuju.
Dengan persetujuan itu, Partai Golkar sepakat untuk mengusulkan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
Sebelumnya, nama Gibran Rakabuming Raka memang makin santer terdengar didapuk menjadi pasangan Prabowo usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Namun, perlu menjadi catatan, Gibran adalah kader PDI-P yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.